INFORMASI PELAYANAN

Anggota PPNI Kabupaten Banjar Yang ingin mendapatkan pelayanan bisa melalui Portal dibawah ini

PERMOHONAN REKOMENDASI SIPP MANDIRI

January 1 — December 30

PERMOHONAN VERIFIKASI PKB UNTUK PERPANJANGAN STR

January 1 — December 30

PERMOHONAN REKOMENDASI SIPP DI FASKES

January 1 — December 30

PERMOHONAN MUTASI KEANGGOTAAN

January 1 — December 30

“Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dijelaskan bahwa: “Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pengertian perawat lainnya dikemukakan oleh Asmadi ( Asmadi, Konsep dasar Keperawatan, EGC, Jakarta, 2008) sebagai berikut: “Secara sederhana, perawat adalah orang yang mengasuh dan merawat orang lain yang mengalami masalah kesehatan. Namun pada perkembangannya, defenisi perawat semakin meluas. Kini, pengertian perawat merujuk pada posisinya sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada mayarakat secara profesional. Perawat merupakan tenaga profesional mempunyai kemampuan, tanggung jawab, dan kewenangan dalam melaksanakan dan/atau memberikan perawatan kepada pasien yang mengalami masalah kesehatan.”

Menjadi Anggota PPNI Kabupaten Banjar

Bagi Perawat yang sudah lulus pendidikan keperawatan namun belum terdaftar sebagai anggota PPNI atau belum Memiliki Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) bisa mendaftar menjadi anggota melalui link dibawah ini